Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEPerdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Korwil dan Maktab Bahas Mitigasi Masalah Haji
  • INFO KEMENAGKuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
  • INFO HAJIKemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan & Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
Home » Berita Haji » Arab Saudi Berlakukan Denda Rp38 Juta Bagi Siapa Saja yang Umrah Tanpa Izin

RIYADH – Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi memperingatkan pada Sabtu (2/4/2022), bahwa siapa pun yang tertangkap datang untuk melakukan umrah tanpa izin akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal Saudi (sekitar Rp38 juta).

Kementerian Keamanan Publik mengatakan izin jemaah haji akan diperiksa dalam aplikasi Tawakkalna dengan mencocokkannya dengan identitas nasional, tempat tinggal, nomor paspor atau nomor perbatasan, selain membandingkannya dengan tanggal yang ditentukan untuk melakukan umrah yang dipilih dalam izin.

Dilansir dari Saudi Gazeete, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi telah menekankan kepada pendatang yang ingin melakukan umrah akan pentingnya mendapatkan izin melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatamarna.

Kementerian memperingatkan bahwa pelaksanaan umrah tidak akan diperbolehkan tanpa mendapatkan izin.

Perlu dicatat bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan sebelumnya bahwa jemaah tidak perlu mendapatkan izin dan membuat janji untuk melakukan shalat di Masjidil Haram di Mekah, tetapi tetap harus melakukannya untuk umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa.

Baca Juga: Arab Saudi Tangguhkan Keputusan Umrah dan Haji Tanpa Wali Laki-Laki

Kementerian Haji dan Umrah telah membatasi usia minimum untuk mendapatkan izin melakukan umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa hanya untuk anak-anak berusia 5 tahun ke atas.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sendiri mencatat telah mengeluarkan 23 juta izin umrah sejak awal musim.

Juru Bicara Layanan Haji dan Umrah Arab Saudi, Hisyam Al-Saeed, mengatakan bahwa warga, penduduk, dan pengunjung yang datang dari luar Kerajaan telah mendapat manfaat dari layanan penerbitan izin umrah selama bulan suci Ramadhan.

Al-Saeed mencatat bahwa jumlah orang yang ingin melakukan Umrah sangat besar, khususnya setelah pengumuman Raja Salman untuk mengizinkan penggunaan kapasitas penuh dari Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Pengumuman ini muncul setelah mencabut tindakan sebagian protokol pencegahan Covid-19 yang diperkenalkan untuk membendung penyebaran pandemi.

Al-Saeed menyambut para peziarah sambil berkata, “Kami siap untuk jumlah berapa pun”.

“Upaya di lapangan oleh Pasukan Khusus Pengamanan Haji dan Umrah, Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjidil Haram, dan Kementerian Haji dan Umrah yang diwakili oleh kader lapangan, telah mempersiapkan Dua Masjid Suci secara penuh untuk jumlah jemaah ini,” ungkap dia.

Dia mencatat bahwa kader lapangan siap mengelola kerumunan dengan cara profesional yang biasa.

Sebanyak 56 negara telah mendapat manfaat dari layanan penerbitan izin umrah sebelum memasuki Kerajaan hingga saat ini.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya telah memungkinkan pemegang semua jenis visa untuk membuat janji untuk melakukan umrah sebelum memasuki Kerajaan melalui aplikasi Eatamarna.

“Mereka yang ingin melakukan umrah harus mempunyai visa untuk memasuki Kerajaan,” ungkap Kementerian tersebut.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan pentingnya memastikan masa berlaku visa saat mendaftar dan memesan di aplikasi Eatamarna.

Izin umrah akan otomatis dibatalkan jika orang tersebut telah terinfeksi Covid-19 atau telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi, dan jika pemegang visa tidak masuk ke Arab Saudi 6 jam sebelum tanggal pemesanan untuk melakukan umrah.

Orang yang tidak divaksinasi Covid-19 atau yang belum menyelesaikan imunisasi lengkap diketahui dapat melakukan umrah dan masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tetapi dengan syarat tidak terinfeksi virus corona atau pernah melakukan kontak dengan orang yang telah dipastikan terinfeksi virus.

Sumber : Kompas.com

 

1 komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Menag Yaqut Lantik Hilman Latief Jadi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

2 October 2021 490x Berita Haji, Dalam negeri, Haji 2021

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi melantik Hilman Latief menjadi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Hilman resmi menggantikan Nizar Ali yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Posisi Dirjen PHU yang kosong akhirnya dijabat sementara oleh Direktur Bina Haji Khoirizi H. Dasir sebagai Pe... selengkapnya

Pemerintah Akan Temui Wamen Haji Saudi Bahas Kepastian Umrah

Konsul Haji di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan pihaknya dijadwalkan akan bertemu Wakil Menteri Haji Arab Saudi untuk membahas penyelenggaraan ibadah umrah pada Selasa (10/8). “Saya dan Pak Konjen Selasa besok baru akan diterima wakil Menteri Haji Bidang Umrah untuk membahas penyelenggaraan ibadah umrah,”... selengkapnya

Arab Saudi Siapkan Denda Besar bagi Jamaah yang Berhaji Tanpa Izin

6 July 2021 348x Berita Haji, Info Arab Saudi

MAKKAH – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, mereka yang memaksa masuk ke komplek Masjidil Haram, serta tempat-tempat suci lainnya yang menjadi lokasi prosesi ibadah haji, akan ditangkap. Selain itu, mereka juga akan dikenai sanksi yang cukup besar. Menurut Kementerian Dalam Negeri Saudi, siapa pun yang tertangkap mencoba mencapai Masjidil ... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.