- NEWS UPDATEPerdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Korwil dan Maktab Bahas Mitigasi Masalah Haji
- INFO KEMENAGKuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
- INFO HAJIKemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan & Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
MAKKAH – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, mereka yang memaksa masuk ke komplek Masjidil Haram, serta tempat-tempat suci lainnya yang menjadi lokasi prosesi ibadah haji, akan ditangkap. Selain itu, mereka juga akan dikenai sanksi yang cukup besar.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Saudi, siapa pun yang tertangkap mencoba mencapai Masjidil Haram, daerah di sekitarnya dan tempat-tempat suci, termasuk Mina, Muzdalifah, dan Arafat, tanpa izin akan dikenakan denda hampir USD 2.700 atau sekitar Rp. 40 juta.
“Jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda,” ucap kementerian itu, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (5/7/2021).
Dalam pernyataannya, kementerian itu juga menyebutkan bahwa pasukan keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, koridor dan area menuju Masjidil Haram, dan tempat-tempat suci untuk mencegah dan mengendalikan segala pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Pedoman tersebut diberlakukan untuk memastikan kepatuhan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama musim haji tahun ini yang akan berlangsung antara 17 hingga 22 Juli,” ungkapnya. Baca juga: Otoritas Saudi Ungkap Rencana Operasional Ibadah Haji Tahun Ini
Baca Juga: Haji Tanpa Kartu Pintar, Izin Tak akan Diberikan Pemerintah Arab Saudi
Seperti diketahui, Saudi sendiri hanya mengizinkan 60 ribu jamaah untuk menjalankan ibadah haji tahun ini. Mereka yang diizinkan untuk berhaji adalah warga negara dan pemegang status kependudukan yang tinggal di dalam negeri, dan mereka harus mendaftar dahulu untuk kemudian diseleksi oleh otoritas terkait.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Dirjen PHU Minta One Gate Policy Keberangkatan Umrah Diperluas
Inovasi One Gate Policy (OGP) atau keberangkatan satu pintu jemaah umrah dalam rencana jangka panjang untuk bisa diperluas ke daerah di Indonesia. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyambut antusiasme positif itu dan menjelaskan bahwa Kementerian Agama membutuhkan data yang detail, komperhensif, dan menyeluruh sesua... selengkapnya
Arab Saudi Siapkan Denda Besar bagi Jamaah yang Berhaji Tanpa Izin
MAKKAH – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, mereka yang memaksa masuk ke komplek Masjidil Haram, serta tempat-tempat suci lainnya yang menjadi lokasi prosesi ibadah haji, akan ditangkap. Selain itu, mereka juga akan dikenai sanksi yang cukup besar. Menurut Kementerian Dalam Negeri Saudi, siapa pun yang tertangkap mencoba mencapai Masjidil ... selengkapnya
DPR Pastikan Dana Haji Aman, Tak Dipakai Bangun Infrastruktur
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily memastikan, pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk proyek pemerintah. Hal ini menyusul langkah pemerintah yang membatalkan keberangkatan haji tahun 2021 ini. “Yang perlu kami sampaikan, t... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com
Belum ada komentar