- NEWS UPDATEPerdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Korwil dan Maktab Bahas Mitigasi Masalah Haji
- INFO KEMENAGKuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
- INFO HAJIKemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan & Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
Kerajaan Arab Saudi dilaporkan telah menangguhkan keputusan mengizinkan wanita Muslim melakukan ibadah haji dan umroh tanpa wali laki-laki. Hal ini disampaikan seorang pejabat Saudi kepada outlet berita Mesir, Masrawy.
Anggota komite nasional untuk haji dan umrah, Saeed Bahashwan, menyebut kebijakan mengizinkan perempuan di bawah usia 45 tahun menunaikan ziarah tanpa pendamping laki-laki, atau dikenal sebagai mahram, telah dihentikan tanpa batas waktu.
“Keputusan awal dikenakan untuk umrah, dan bukan Haji,” ujar Bahashwan dikutip di The News Arab, Selasa (29/3). Pernyataannya ini bertentangan dengan laporan pers sebelumnya, mengacu pada ibadah haji yang lebih rendah dan tidak wajib dalam Islam.
Hal ini disampaikan Bahashwan setelah beberapa hari lalu Kampus Al-Azhar yang berbasis di Mesir, mengonfirmasi diizinkannya wanita bepergian untuk melakukan haji dan umrah tanpa wali laki-laki, selama mereka berada di lingkungan yang aman. Namun, otoritas Saudi mengontrol apakah hal ini dapat dilakukan melalui proses visa haji dan umrah, terlepas dari izinnya.
Terkait pengumuman awal Arab Saudi, Wakil Al-Azhar Abbas Shoman mengatakan wanita dapat melakukan ziarah jika mereka merasa “aman”. Ia juga menambahkan keputusan itu adalah “tafsir modern” tentang aturan Islam yang melarang wanita bepergian tanpa wali pria.
Shoman mengatakan perjalanan modern kini menunjukkan masalah keamanan yang berkaitan dengan perjalanan tidak lagi ada. Meski demikian, ia menekankan lebih baik perempuan berdampingan dengan wali laki-laki, dengan harapan dapat menjaga mereka jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama perjalanan.
Tahun lalu, Kementerian Haji Saudi mengumumkan akan mengizinkan wanita dari segala usia melakukan haji tanpa wali laki-laki, dengan syarat mereka bepergian sebagai bagian dari kelompok.
Keputusan itu datang sebagai bagian dari reformasi sosial yang seharusnya diluncurkan oleh Kerajaan di bawah penguasa de facto Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Visi 2030 milik Saudi berusaha membuka kerajaan ultra-konservatif dan menyapih ekonominya dari ketergantungan minyak.
Baca Juga : Saudi Umumkan Hentikan Aturan Pembatasan Jarak Sosial dan Karantina Saat Kedatangan di Arab Saudi
Sejak naik ke tampuk kekuasaan, perempuan Saudi telah diizinkan mengemudi dan bepergian ke luar negeri tanpa wali laki-laki. Upaya ini tetap dilakukan, meski banyak tentangan yang tanpa henti dari kritikus pemerintahannya.
Kebijakan pembatasan sosial juga telah dilonggarkan, menyebabkan larangan adanya bioskop dan konser musik maupun acara olahraga dihadiri dua gender berbeda akhirnya dicabut.
Sebagai bagian dari upaya liberalisasi, masjid-masjid Saudi diperintahkan menurunkan volume pengeras suara masjid selama adzan, pada tahun lalu. Tak hanya itu, ada laporan yang menyebut Arab Saudi juga akan mengizinkan restoran menyajikan makanan selama jam-jam puasa Ramadhan untuk pertama kali dalam sejarahnya. Tetapi pihak berwenang telah membantah isu tersebut.
Terlepas dari upaya dan keputusan yang diambil Kerajaan, kelompok-kelompok hak asasi manusia mengecam reformasi itu sebagai upaya ‘memperindah keadaan’ tanpa substansi yang jelas. Pelaku aktivis hak Saudi yang mencari informasi disebut mengalami pembungkaman, dengan beberapa berakhir di balik jeruji besi.
sumber: https://english.alaraby.co.uk
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Pemerintah – DPR Sepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009,-. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta. “Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh je... selengkapnya
Kemenag dan Dubes Saudi Bertemu, Bahas Penyelenggaraan Umrah
Jakarta (PHU) — Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan Pusat Kesehatan Haji Kemenkes berkunjung ke Kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Hadir dalam pertemuan ini Sesditjen PHU Ramadhan Harisman, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Direktur Pengelolaan Dana Ha... selengkapnya
Tidak Tersertifikasi, Kemenag Tegaskan akan Cabut Izin PIHK
Kementerian Agama menegaskan akan mencabut izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) apabila PIHK tersebut tidak tersertifikasi. Demikian ditegaskan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nur Arifin saat membuka Kegiatan Sosialisasi Regulasi terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Ja... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com
1 komentar