- NEWS UPDATEPerdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Korwil dan Maktab Bahas Mitigasi Masalah Haji
- INFO KEMENAGKuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
- INFO HAJIKemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan & Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
![](https://haji.kemenag.go.id/v5/storage/strapi-cms-landing-page/cms/Whats_App_Image_2024_01_25_at_14_05_14_d21fa9e00d.jpeg)
Kementerian Agama terus berupaya melakukan inovasi dan reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik. Salah satunya dengan pemberian izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar semakin cepat, transparan dan akuntabel.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ditjen PHU Kementerian Agama Sutikno mengatakan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Agama melalukan penyesuaian Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Menurut Sutikno ada dua regulasi utama dan regulasi lainnya, yaitu PMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah.
Begitu juga dengan KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
“Pada prinsipnya, seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Sutikno dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru di Jakarta, Kamis (24/01/2024).
“Khusus bagi PPIU izin baru, seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan Umrah merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah mulai dari persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air,” sambungnya.
Kegiatan ini dikhususkan kepada perwakilan PPIU di wilayah DKI Jakarta yang pada periode 2022 sd 2023 mendapatkan izin baru operasional Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
“Selain regulasi dan kebijakan dimaksud, para PPIU izin baru tersebut juga sangat diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU, baik terkait aspek substantif, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tutupnya.
Sumber: haji.kemenag.go.id
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
![](https://www.patriawisata.com/wp-content/uploads/2021/06/dubes-350x220.jpg)
Menteri Luar Negeri Pangeran Faisal Bin Farhan pada Rabu meluncurkan aplikasi untuk self-registrasi biometrik jamaah
RIYADH — Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi Pangeran Faisal Bin Farhan pada hari Rabu 6/10/2021 meluncurkan aplikasi untuk self-registrasi biometrik jemaah haji dan umrah melalui smartphone. Ini akan memungkinkan calon peziarah untuk mendapatkan visa haji dan umrah yang diterbitkan secara online dari negara masing-masing tanpa mendatangi pusat penerbi... selengkapnya
![](https://www.patriawisata.com/wp-content/uploads/2022/01/WhatsApp-Image-2020-02-02-at-06.22.20-1-350x220.jpeg)
Jemaah Haji Khusus mulai Lakukan Pelunasan 21 Maret 2023
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji khusus sudah bisa dimulai Selasa 21 Maret 2023 ini. Menurut Nur Arifin, pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus tahun 1444H/2023M berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 t... selengkapnya
![](https://www.patriawisata.com/wp-content/uploads/2021/10/haram-makkah-350x220.jpg)
Kemenag Buat Tujuh Langkah Strategis Siapkan Umrah 1443 H
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Prof Hilman Latief, mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya pelonggaran aktivitas ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Arab Saudi. Sebelumnya, otoritas Arab Saudi menginformasikan kemungkinan dibukanya akses bagi calon jamaah umrah Ind... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com
Belum ada komentar