Jemaah Haji Khusus mulai Lakukan Pelunasan 21 Maret 2023
24 March 2023 305x Berita Haji, Haji 2023, Info Arab Saudi, patria
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji khusus sudah bisa dimulai Selasa 21 Maret 2023 ini.
Menurut Nur Arifin, pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus tahun 1444H/2023M berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M.
“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan per tanggal 21 – 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta. Selasa (21/3/2023)
Baca Juga: Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia
Ia menjelaskan, Nomor porsi Jemaah Haji yang berhak melunasi Bipih Khusus terdiri dari Jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, Jemaah haji lunas tunda dan Jemaah haji lansia. “Terlampir daftar nama Jemaah Haji Khusus tersebut dan dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.
Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan Jemaah Haji antar PIHK tidak akan diproses, kecuali untuk Jemaah Haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan Jemaah Haji.
“Untuk itu Jemaah Haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.
Nur Arifin berpesan, Penyelenggara Perjalanan Haji Khusus (PIHK) agar segera menginformasikan kepada seluruh Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
Adapun jadwal pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus sebagai berikut:
- Tahap 1 tanggal 21 s.d 27 Maret 2023;
- Tahap 2 tanggal 5 s.d 10 April 2023;
- Petugas PIHK tanggal 2 s.d 5 Mei 2023;
- Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, Jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan tanggal 21 Maret s.d 31 Maret 2023;
- Penggabungan PIHK (Konsorsium) tanggal 11 April s.d 19 April 2023;
- Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;
- Pengajuan PK mulai tanggal 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.
Sumber: https://haji.kemenag.go.id
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com
1 komentar