Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEPerdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Korwil dan Maktab Bahas Mitigasi Masalah Haji
  • INFO KEMENAGKuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
  • INFO HAJIKemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan & Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
Home » Berita Haji » Jemaah Haji Khusus mulai Lakukan Pelunasan 21 Maret 2023

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji khusus sudah bisa dimulai Selasa 21 Maret 2023 ini.

Menurut Nur Arifin, pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus tahun 1444H/2023M berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M.

“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan per tanggal 21 – 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta. Selasa (21/3/2023)

Baca Juga: Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia

Ia menjelaskan, Nomor porsi Jemaah Haji yang berhak melunasi Bipih Khusus terdiri dari Jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, Jemaah haji lunas tunda dan Jemaah haji lansia. “Terlampir daftar nama Jemaah Haji Khusus tersebut dan dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.

Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan Jemaah Haji antar PIHK tidak akan diproses, kecuali untuk Jemaah Haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan Jemaah Haji.

“Untuk itu Jemaah Haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.

Nur Arifin berpesan, Penyelenggara Perjalanan Haji Khusus (PIHK) agar segera menginformasikan kepada seluruh Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.

Adapun jadwal pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus sebagai berikut:

  1. Tahap 1 tanggal 21 s.d 27 Maret 2023;
  2. Tahap 2 tanggal 5 s.d 10 April 2023;
  3. Petugas PIHK tanggal 2 s.d 5 Mei 2023;
  4. Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, Jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan tanggal 21 Maret s.d 31 Maret 2023;
  5. Penggabungan PIHK (Konsorsium) tanggal 11 April s.d 19 April 2023;
  6. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;
  7. Pengajuan PK mulai tanggal 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.

Sumber: https://haji.kemenag.go.id

1 komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Masa Berlaku Visa Umrah Berakhir pada 23 Mei 2024

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 15 Zulkaidah sebagai hari terakhir berlakunya visa umrah musim ini. Batas waktu maju dua minggu dari ketetapan sebelumnya. “Tanggal 15 Zulkaidah ini disetujui, dua minggu (14 hari) lebih awal dari tanggal berakhirnya tanggal 29 Zulkaidah yang diumumkan sebelumnya,” jelas kementerian dalam pernyataa... selengkapnya

Pemerintah – DPR Sepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009,-. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta. “Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh je... selengkapnya

Kemenag, Kemenkes, dan Asosiasi PPIU Bahas Skema Umrah, Ini Kesepakatannya

Jakarta (Kemenag) — Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) hari ini menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). FGD membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Hadir, Dirjen PHU Hilman Latief beserta jajarannya, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direkto... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.