- NEWS UPDATEPerdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Korwil dan Maktab Bahas Mitigasi Masalah Haji
- INFO KEMENAGKuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
- INFO HAJIKemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan & Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
Menyusul adanya pengamanan 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024 dan melarang jemaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.
Dikatakan anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).
“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.
“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi .
Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.
Kempat, ia melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.
“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya
“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.
Sumber: haji.kemenag.go.id
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Arab Saudi Buka Pintu untuk Umrah, Bagaimana dengan Jemaah dari Indonesia?
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali mengizinkan ibadah umrah bagi jemaah di luar Arab Saudi mulai 1 Muharram 1443 Hijriah atau sekitar 10 Agustus 2021. Hal ini dibenarkan oleh Konsul Haji Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Endang Jumali, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/7/2021). Apakah jemaah umrah dari Indonesia juga bisa kembali melaksanakan ... selengkapnya
Pemerintah Akan Temui Wamen Haji Saudi Bahas Kepastian Umrah
Konsul Haji di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan pihaknya dijadwalkan akan bertemu Wakil Menteri Haji Arab Saudi untuk membahas penyelenggaraan ibadah umrah pada Selasa (10/8). “Saya dan Pak Konjen Selasa besok baru akan diterima wakil Menteri Haji Bidang Umrah untuk membahas penyelenggaraan ibadah umrah,”... selengkapnya
Umrah 1443 H, Kemenag: Fokus Penanganan Pandemi, Jalin Komunikasi dengan Saudi
Jakarta (PHU) — Arab Saudi akan membuka penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H mulai 10 Agustus 2021. Ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan bersamaan dengan kondisi pandemi yang masih melanda dunia. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menegaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan umrah saat ini tidak bisa dilepaskan dari k... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com
Belum ada komentar