Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEPerdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Korwil dan Maktab Bahas Mitigasi Masalah Haji
  • INFO KEMENAGKuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
  • INFO HAJIKemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan & Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
Home » Berita Haji » Kementerian Haji dan Umrah Saudi Putuskan Jumlah dan Syarat Jamaah Musim Haji Tahun 2022

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan untuk musim haji 1443 H / 2022 M hanya satu juta jemaah haji dari dalam dan luar Kerajaan, sesuai dengan kuota yang dialokasikan ke masing-masing negara dengan mempertimbangkan rekomendasi kesehatan.

Sebagaimana diketahui bahwa musim haji tahun lalu, hanya 58.745 jamaah yang diizinkan melaksanakan haji, menurut data resmi. Sebelum pandemi jumlah jemaah haji lebih dari 2 juta orang.

Keputusan ini sebagai wujud komitmen berekelanjutan Khadimul Haramain untuk memastikan keselamatan dan keamanan jamaah haji dan peziarah.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menyatakan bahwa musim haji tahun ini harus mengikuti aturan sebagai berikut:

  1. Ibadah haji tahun ini untuk kelompok usia kurang dari 65 tahun, dengan persyaratan melengkapi imunisasi dengan dosis dasar vaksin COVID-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan.
  2. Bagi yang datang haji dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif virus Corona (Covid-19) yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum tanggal keberangkatan ke Arab Saudi.

Baca Juga: Arab Saudi Berlakukan Denda Rp38 Juta Bagi Siapa Saja yang Umrah Tanpa Izin

Kementerian Haji dan Umrah menekankan perlunya jemaah haji untuk mematuhi tindakan pencegahan dan mengikuti instruksi pencegahan saat melakukan manasik haji untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah.

Sumber: Saudinesia.com

1 komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp38 Juta Bagi Siapa Saja yang Umrah Tanpa Izin

RIYADH – Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi memperingatkan pada Sabtu (2/4/2022), bahwa siapa pun yang tertangkap datang untuk melakukan umrah tanpa izin akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal Saudi (sekitar Rp38 juta). Kementerian Keamanan Publik mengatakan izin jemaah haji akan diperiksa dalam aplikasi Tawakkalna dengan mencocokkannya dengan ide... selengkapnya

DPR Pastikan Dana Haji Aman, Tak Dipakai Bangun Infrastruktur

9 June 2021 305x Berita Haji, Info Arab Saudi

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily memastikan, pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk proyek pemerintah. Hal ini menyusul langkah pemerintah yang membatalkan keberangkatan haji tahun 2021 ini. “Yang perlu kami sampaikan, t... selengkapnya

Kelangkaan Vaksin Meningitis Jadi Kendala Jemaah Umrah Indonesia

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono mengatakan, Arab Saudi di lapangan tidak lagi memeriksa jamaah terkait vaksin meningitis. “Sesuai info terakhir dari Kementerian Haji dan Umrah bahwa jamaah disarankan dapat vaksin meningitis. Tapi memang Saudi di lapangan tidak lagi memeriksa apakah jamaah dapat vaksin tersebut (meningi... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.