Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATECatat, Jemaah Mulai Terbang ke Saudi 12 Mei 2024 dan Ini Rencana Perjalanan Hajinya
  • INFO KEMENAGPersiapan Haji, Kemenag Susun Jadwal Penerbangan
  • INFO HAJIIrjen Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik, Tidak Banyak Masalah
Home » Berita Haji » Kementerian Haji dan Umrah Saudi Putuskan Jumlah dan Syarat Jamaah Musim Haji Tahun 2022

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan untuk musim haji 1443 H / 2022 M hanya satu juta jemaah haji dari dalam dan luar Kerajaan, sesuai dengan kuota yang dialokasikan ke masing-masing negara dengan mempertimbangkan rekomendasi kesehatan.

Sebagaimana diketahui bahwa musim haji tahun lalu, hanya 58.745 jamaah yang diizinkan melaksanakan haji, menurut data resmi. Sebelum pandemi jumlah jemaah haji lebih dari 2 juta orang.

Keputusan ini sebagai wujud komitmen berekelanjutan Khadimul Haramain untuk memastikan keselamatan dan keamanan jamaah haji dan peziarah.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menyatakan bahwa musim haji tahun ini harus mengikuti aturan sebagai berikut:

  1. Ibadah haji tahun ini untuk kelompok usia kurang dari 65 tahun, dengan persyaratan melengkapi imunisasi dengan dosis dasar vaksin COVID-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan.
  2. Bagi yang datang haji dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif virus Corona (Covid-19) yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum tanggal keberangkatan ke Arab Saudi.

Baca Juga: Arab Saudi Berlakukan Denda Rp38 Juta Bagi Siapa Saja yang Umrah Tanpa Izin

Kementerian Haji dan Umrah menekankan perlunya jemaah haji untuk mematuhi tindakan pencegahan dan mengikuti instruksi pencegahan saat melakukan manasik haji untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah.

Sumber: Saudinesia.com

1 komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Kemenag dan Dubes Saudi Bertemu, Bahas Penyelenggaraan Umrah

Jakarta (PHU) — Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan Pusat Kesehatan Haji Kemenkes berkunjung ke Kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Hadir dalam pertemuan ini Sesditjen PHU Ramadhan Harisman, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Direktur Pengelolaan Dana Ha... selengkapnya

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 Hasilkan 9 Rekomendasi, Istitha’ah Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudharat. Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas ... selengkapnya

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp38 Juta Bagi Siapa Saja yang Umrah Tanpa Izin

RIYADH – Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi memperingatkan pada Sabtu (2/4/2022), bahwa siapa pun yang tertangkap datang untuk melakukan umrah tanpa izin akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal Saudi (sekitar Rp38 juta). Kementerian Keamanan Publik mengatakan izin jemaah haji akan diperiksa dalam aplikasi Tawakkalna dengan mencocokkannya dengan ide... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.