Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEPerdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Korwil dan Maktab Bahas Mitigasi Masalah Haji
  • INFO KEMENAGKuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
  • INFO HAJIKemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan & Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
Home » Berita Haji » Tidak Tersertifikasi, Kemenag Tegaskan akan Cabut Izin PIHK

Kementerian Agama menegaskan akan mencabut izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) apabila PIHK tersebut tidak tersertifikasi.

Demikian ditegaskan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nur Arifin saat membuka Kegiatan Sosialisasi Regulasi terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Jakarta. Senin (27/11/2023).

Acara ini diikuti oleh 11 Asosiasi dan 521 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Nur Arifin menyampaikan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). wajib disertifikasi setiap 5 (lima) tahun secara bersama sama dalam satu waktu pada saat sertifikasi PPIU dan atau PIHK. Hal tersebut temaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema Dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H Rp93,4 Juta

“Pada Tahun 2023 sebanyak 6 (enam) PIHK yang dibekukan kerena tidak mengajukan sertifikasi, dan pada Tahun 2024 terdapat 96 PIHK yang wajib melakukan sertifikasi,” tegas Nur Arifin.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirekorat Perizinan Akreditasi dan Bina PIHK Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Zainal Abidin menyampaikan bahwa sesuai regulasi PIHK yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan resertifikasi sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan.

“Izin operasional PIHK dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir,” tegas Zainal

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perluasan dan Kepatuhan PPU BPJS Kesehatan Rudi Suksmawan Hardhiko menyampaikan Regulasi terkait dengan Perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PPIU, PIHK, Calon Jemaah Umrah dan Calon Jemaah Haji Khusus.

Di akhir Sosialisasi tersebut dilakukan kesepakatan bersama terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyararatan calon jemaah haji khusus pada saat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Sumber: haji.kemenag.go.id

1 komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Pemerintah – DPR Bahas Kebijakan Saudi Naikkan Anggaran Masyair Haji 1443 H

Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 1443 H/2022 M memberlakukan kebijakan untuk menaikan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan tersebut berdampak terhadap adanya penambahan biaya bagi jemaah haji Indonesia. Hal ini disampaikan Menag dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR-RI dengan Pemerintah tentang Persiapa... selengkapnya

Arab Saudi Buka Pintu untuk Umrah, Bagaimana dengan Jemaah dari Indonesia?

26 July 2021 471x Berita Umrah, Info Arab Saudi

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali mengizinkan ibadah umrah bagi jemaah di luar Arab Saudi mulai 1 Muharram 1443 Hijriah atau sekitar 10 Agustus 2021. Hal ini dibenarkan oleh Konsul Haji Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Endang Jumali, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/7/2021). Apakah jemaah umrah dari Indonesia juga bisa kembali melaksanakan ... selengkapnya

Patriawisata memberikan Reward Explore Turkiye kepada seluruh stafnya

Sebagai bentuk apresiasi serta kepedulian terhadap direksi dan staf atas kerja kerasnya selama ini, patriawisata memberikan reward berupa jalan-jalan ke Turki selama 10 hari. Berangkat pada tanggal 24 November 2022 dan akan kembali tgl 4 Desember 2022. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT. Saudi Patria Wisata, H. Faisal Ibrahim mengatakan ... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.