Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATECatat, Jemaah Mulai Terbang ke Saudi 12 Mei 2024 dan Ini Rencana Perjalanan Hajinya
  • INFO KEMENAGPersiapan Haji, Kemenag Susun Jadwal Penerbangan
  • INFO HAJIIrjen Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik, Tidak Banyak Masalah
Home » Berita Haji » Tidak Tersertifikasi, Kemenag Tegaskan akan Cabut Izin PIHK

Kementerian Agama menegaskan akan mencabut izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) apabila PIHK tersebut tidak tersertifikasi.

Demikian ditegaskan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nur Arifin saat membuka Kegiatan Sosialisasi Regulasi terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Jakarta. Senin (27/11/2023).

Acara ini diikuti oleh 11 Asosiasi dan 521 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Nur Arifin menyampaikan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). wajib disertifikasi setiap 5 (lima) tahun secara bersama sama dalam satu waktu pada saat sertifikasi PPIU dan atau PIHK. Hal tersebut temaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema Dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H Rp93,4 Juta

“Pada Tahun 2023 sebanyak 6 (enam) PIHK yang dibekukan kerena tidak mengajukan sertifikasi, dan pada Tahun 2024 terdapat 96 PIHK yang wajib melakukan sertifikasi,” tegas Nur Arifin.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirekorat Perizinan Akreditasi dan Bina PIHK Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Zainal Abidin menyampaikan bahwa sesuai regulasi PIHK yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan resertifikasi sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan.

“Izin operasional PIHK dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir,” tegas Zainal

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perluasan dan Kepatuhan PPU BPJS Kesehatan Rudi Suksmawan Hardhiko menyampaikan Regulasi terkait dengan Perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PPIU, PIHK, Calon Jemaah Umrah dan Calon Jemaah Haji Khusus.

Di akhir Sosialisasi tersebut dilakukan kesepakatan bersama terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyararatan calon jemaah haji khusus pada saat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Sumber: haji.kemenag.go.id

1 komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Kemenag dan Kemenhaj Bahas Kebijakan Penyelenggaraan Umrah 1444 H

Kementerian Agama RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menggelar pertemuan untuk membahas kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah 1444 H. Pertemuan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Mekkah ini berlangsung pada 1 Agustus 2022. Pertemuan dipimpin Dirjen Administrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan... selengkapnya

13.181 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji, Pelunasan Tahap II Dibuka 5 April 2023

Pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus untuk tahap pertama telah berlangsung pada 21 – 27 Maret 2023. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, mengatakan bahwa ada 13.181 jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan. Kuota jemaah haji khusus tahun ini kembali normal, 17.680 jemaah. Kuota ini terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji... selengkapnya

Pemerintah – DPR Bahas Kebijakan Saudi Naikkan Anggaran Masyair Haji 1443 H

Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 1443 H/2022 M memberlakukan kebijakan untuk menaikan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kebijakan tersebut berdampak terhadap adanya penambahan biaya bagi jemaah haji Indonesia. Hal ini disampaikan Menag dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR-RI dengan Pemerintah tentang Persiapa... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.