- NEWS UPDATEPerdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Korwil dan Maktab Bahas Mitigasi Masalah Haji
- INFO KEMENAGKuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
- INFO HAJIKemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan & Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru-baru ini membekukan 6 bulan sampai satu tahun terhadap empat travel penyelenggara umrah yakni PT ABM, PT AM, PT MFM, dan PT AMJ sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tertanggal 29 Mei 2023 yang resmi terdaftar sebagai Penyelenggaa Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka telah terbukti tidak profesional lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah. Hal mana kebijakan ini sudah sangat tepat. Terlebih pembekuan izin sudah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan harus didukung
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan perlindungan hukum kepada Jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour. Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19.
Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai disitu. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah.
Baca Juga: Usulan Menag Yaqut demi Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Selain itu, pimpinan dan para pengurus travelnya jika dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi dari Kemenag perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanan lalu dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.
Jemaah juga jangan tinggal diam, mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sumber: https://haji.kemenag.go.id
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Menag: Indonesia Prioritas Dapat Tambahan Kuota Jemaah
Jeddah—Hari kedua di Arab Saudi, Menag Yaqut Cholil Qoumas bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah. Keduanya membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terkait tambahan kuota. Pertemuan dua menteri ini berlangsung di Jeddah, Minggu (12/3/2023). Turut hadir mendampingi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, ... selengkapnya
Patriawisata hari ini 25/8/2022 memberangkatkan jamaah umrah 1 pesawat
Salah satu Travel Haji dan Umrah yang direkomendasikan oleh Kementerian Agama RI, PT. Saudi Patria Wisata (Patriawisata) hari ini memberangkatkan 433 (1 pesawat) jemaah ke Tanah Suci untuk melaksanakan rangakaian Ibadah Umrah, Kamis 25 Agustus 2022. Pada 2 hari sebelumnya yakni Selasa 23 Agustus 2022 Sebanyak 87 jemaah telah berangkat lebih dahulu melaksanak... selengkapnya
Soal Jemaah Umrah, Menag Mau Lobi Tingkat Tinggi Arab Saudi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera melakukan kunjungan kerja ke negara Arab Saudi. Hal ini guna melakukan lobi tingkat tinggi kepada pemerintah Arab Saudi agar rakyat Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu, ia akan mengajak dari Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pimpinan Daerah untuk bersama-sama melaku... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com
Belum ada komentar