Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEPerdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Korwil dan Maktab Bahas Mitigasi Masalah Haji
  • INFO KEMENAGKuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
  • INFO HAJIKemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan & Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
Home » Berita Umrah » Komnas Haji Dukung Langkah Penegakan Hukum oleh Kemenag Tertibkan Travel Umrah Tidak Profesional

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru-baru ini membekukan 6 bulan sampai satu tahun terhadap empat travel penyelenggara umrah yakni PT ABM, PT AM, PT MFM, dan PT AMJ sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tertanggal 29 Mei 2023 yang resmi terdaftar sebagai Penyelenggaa Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka telah terbukti tidak profesional lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah. Hal mana kebijakan ini sudah sangat tepat. Terlebih pembekuan izin sudah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan harus didukung

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan perlindungan hukum kepada Jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour. Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19.

Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai disitu. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah.

Baca Juga: Usulan Menag Yaqut demi Tekan Angka Kematian Jemaah Haji

Selain itu, pimpinan dan para pengurus travelnya jika dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi dari Kemenag perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanan lalu dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.

Jemaah juga jangan tinggal diam, mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sumber: https://haji.kemenag.go.id

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Kemenag Tampung Masukan PPIU Soal Penambahan Bandara Keberangkatan Umrah Selain Soetta

Kementerian Agama menampung aspirasi dan masukan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 varian Omicron. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat bertemu PPIU yang tergabung dalam Forum Penyelenggara Umrah Haji Jawa Barat di Kota Bandung. Pertemuan perwakil... selengkapnya

Kementerian Pariwisata Saudi Tutup Hotel Dan Apartemen Di Makkah Dan Madinah Yang Melanggar Aturan Perizinan

Kementerian Pariwisata Arab Saudi menutup sejumlah hotel dan apartemen di Makkah dan Madinah karena dianggap telah melakukan pelanggaran. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran selama inspeksi ke lapangan di sejumlah tempat. Lebih dari 280 fasilitas penginapan, termasuk hotel dan furnished apartemen di Makkah dan 50 fasilitas penginapan ... selengkapnya

Bank Muamalat bekerjasama dengan Travel Haji terbesar di Makassar dalam Produk Multiguna Prohajj

Hari ini Bank Muamalat Makassar mengadakan Kegiatan bertemakan Gathering Mitra Haji Tunai Makassar yang diikuti 50 agen haji se-Makassar. Bank Muamalat diwakili oleh Region Head Sulampua Ahmad Salihin dan Branch Manager cabang Makassar Dwi P Widodo serta Patriawisata diwakili oleh Komisaris ustadz Dr. Dimas Maryono. Dalam sambutannya, Ahmad Salihi mengatakan... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.