Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEKementerian Agama mulai mempersiapkan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M
  • INFO KEMENAGDirektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi
  • INFO HAJIKomisi VIII dan Kemenag Sepakati Rerata BPIH 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rerata Rp56,04 Juta
Home » Berita Haji » Kemenag – Kemenkes Siapkan Integrasi Aplikasi Siskopatuh dan Peduli Lindungi

Jakarta (PHU) — Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama terus mematangkan proses persiapan penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H. Persiapan tersebut antara lain terkait pembukaan akses data sertifikat vaksin jemaah umrah dalam aplikasi peduli lindungi, serta integrasi aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Kedua hal ini dibahas bersama oleh Tim Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Sistem Informasi Haji dan Umrah (Sihdu), Pusat Data dan Informasi Kemenkes, serta tim Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengatakan, integrasi Siskopatuh dan Peduli Lindungi diperlukan dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan informasi data dalam sistem aplikasi yang dikembangkan Arab Saudi.

“Saudi membutuhkan data jemaah umrah, baik yang terkait kesehatan maupun pemaketan layanan umrah. Sehingga perlu ada upaya integrasi data dalam peduli lindungi dan siskopatuh,” terang Nur Arifin di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, data Siskopatuh berisi informasi tentang penyelenggaraan ibadah umrah, antara lain: nama jemaah, tanggal lahir, nomor paspor, PPIU, dan paket layanan umrah. Sedang data peduli lindungi mencakup data kesehatan, khususnya vaksin dan hasil PCR.

“Kedua sistem ini dalam proses integrasi agar bisa ditampilkan saat diakses melalui QR Code,” ujar Arifin.

Baca Juga: Kemenag Minta PPIU Data dan Persiapkan Keberangkatan Jemaah Umrah

Kasubdit Sihdu Hasan Affandi menambahkan, ada tiga opsi yang didiskusikan terkait skema penggunaan QR Code. Pertama, QR Code Peduli Lindungi dicetak lalu ditempel di kartu umrah. “Kendalanya, ada potensi salah tempel QR Code jemaah. Jika itu terjadi, maka data yang muncul akan berbeda dengan dokumen jemaah,” ujar Hasan.

“Model ini digunakan oleh jemaah asal Nigeria,” lanjutnya.

Kedua, QR Code Siskopatuh ditempel di kartu vaksin jemaah yang telah dicetak. “Pada opsi ini, jemaah harus mencetak kartu vaksin. Model ini digunakan jemaah asal Qatar dan Bangladesh,” jelasnya

“Opsi ketiga, kita siapkan QR Code tunggal di kartu umrah. QR Code itu akan menampilkan data kesehatan sekaligus data layanan umrah jemaah,” tandasnya.

Sumber: kemenag.go.id

1 komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Arab Saudi Umumkan Kesuksesan Pelaksanaan Haji 2021 Tanpa Penularan COVID-19

23 July 2021 330x Berita Haji, Haji 2021, Info Arab Saudi

Arab Saudi telah selesai melaksakan rangkaian ibadah Haji 2021. Pada musim Haji kali ini, pemerintah Arab Saudi masih menerapkan berbagai pembatasan untuk mencegah penularan Virus Corona COVID-19. Dengan membatasi jumlah jemaah sebanyak 60 ribu, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan keberhasilan pelaksanaan Haji 2021 yang bebas dari penularan COVID-19 dan penyak... selengkapnya

Release Resmi Hasil Pertemuan Kemenag & 8 Asosiasi Umrah Haji Nasional

Jakarta (PHU)—Kementerian Agama bersama Asosiasi PPIU kembali berkoordinasi untuk mematangkan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Rapat koordinasi hari ini merupakan rapat lanjutan sehari sebelumnya yang digelar secara daring dipimpin oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Arab Saudi, Hilman Latief.... selengkapnya

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp38 Juta Bagi Siapa Saja yang Umrah Tanpa Izin

RIYADH – Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi memperingatkan pada Sabtu (2/4/2022), bahwa siapa pun yang tertangkap datang untuk melakukan umrah tanpa izin akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal Saudi (sekitar Rp38 juta). Kementerian Keamanan Publik mengatakan izin jemaah haji akan diperiksa dalam aplikasi Tawakkalna dengan mencocokkannya dengan ide... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.