- NEWS UPDATEPerdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Korwil dan Maktab Bahas Mitigasi Masalah Haji
- INFO KEMENAGKuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
- INFO HAJIKemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan & Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
Ini Empat Rumusan Hasil Kajian Istithaah Keuangan Haji
20 November 2023 552x Berita Haji, Haji Khusus, Patriawisata
![](https://haji.kemenag.go.id/v5/storage/strapi-cms-landing-page/cms/1700234917_39fa88efcd.jpg)
Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menghasilkan empat rumusan. Hasil ini dirumuskan oleh tim kecil setelah dilakukan proses diskusi peserta forum kajian.
Forum yang berlangsung dari 15 s.d. 17 November 2023 di Ciledug ini diikuti perwakilan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah), serta asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU).
“Empat rumusan ini merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini,” terang Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji Khalilurrahman jelang pembacaan rumusan hasil kajian, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Kemenag & DPR Bentuk Panitia Kerja, Bahas Biaya Haji 2024
Selaku Ketua Panitia Pelaksana, Khalilurrahman berharap rumusan ini menjadi dasar dan pegangan seluruh stakeholder keuangan haji dalam mengambil kebijakan terkait istithaah keuangan haji. Rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Berikut Rumusan Hasil Kajian Istithaah Keuangan Haji:
Istithaah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama mazhab. Ketika syarat istithaah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji;
Skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrean (waiting list) semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istithaah untuk beribadah haji. Ini merupakan madharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir;
Penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada Jemaah Haji. Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji;
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing Jemaah Haji melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan.
Sumber: haji.kemenag.go.id
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
![](https://www.patriawisata.com/wp-content/uploads/2021/06/mekah-3-350x220.jpg)
Kemenag Siapkan Haji dan Umrah secara Profesional, Inklusif, dan Tidak Diskriminatif
Jakarta — Kementerian Agama terus mempersiapkan penyelenggaran haji dan umrah 1443 H. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief memastikan bahwa persiapan dilakukan secara profesional, inklusif, terbuka, dan tidak diskriminatif. “Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong percepatan persiapan ibadah haji dan umrah 1443 H secara ... selengkapnya
![](https://www.patriawisata.com/wp-content/uploads/2021/06/mekah-3-350x220.jpg)
Arab Saudi Umumkan Kesuksesan Pelaksanaan Haji 2021 Tanpa Penularan COVID-19
Arab Saudi telah selesai melaksakan rangkaian ibadah Haji 2021. Pada musim Haji kali ini, pemerintah Arab Saudi masih menerapkan berbagai pembatasan untuk mencegah penularan Virus Corona COVID-19. Dengan membatasi jumlah jemaah sebanyak 60 ribu, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan keberhasilan pelaksanaan Haji 2021 yang bebas dari penularan COVID-19 dan penyak... selengkapnya
![](https://www.patriawisata.com/wp-content/uploads/2021/07/5f28e1857dccd-350x220.jpg)
Umrah 1443 H, Kemenag: Fokus Penanganan Pandemi, Jalin Komunikasi dengan Saudi
Jakarta (PHU) — Arab Saudi akan membuka penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H mulai 10 Agustus 2021. Ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan bersamaan dengan kondisi pandemi yang masih melanda dunia. Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menegaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan umrah saat ini tidak bisa dilepaskan dari k... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com
1 komentar