Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATECatat, Jemaah Mulai Terbang ke Saudi 12 Mei 2024 dan Ini Rencana Perjalanan Hajinya
  • INFO KEMENAGPersiapan Haji, Kemenag Susun Jadwal Penerbangan
  • INFO HAJIIrjen Kemenag Nilai Proses Persiapan Haji Berjalan Baik, Tidak Banyak Masalah
Home » Berita Haji » Ini Empat Rumusan Hasil Kajian Istithaah Keuangan Haji

Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menghasilkan empat rumusan. Hasil ini dirumuskan oleh tim kecil setelah dilakukan proses diskusi peserta forum kajian.

Forum yang berlangsung dari 15 s.d. 17 November 2023 di Ciledug ini diikuti perwakilan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah), serta asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU).

“Empat rumusan ini merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini,” terang Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji Khalilurrahman jelang pembacaan rumusan hasil kajian, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Kemenag & DPR Bentuk Panitia Kerja, Bahas Biaya Haji 2024

Selaku Ketua Panitia Pelaksana, Khalilurrahman berharap rumusan ini menjadi dasar dan pegangan seluruh stakeholder keuangan haji dalam mengambil kebijakan terkait istithaah keuangan haji. Rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Berikut Rumusan Hasil Kajian Istithaah Keuangan Haji:

Istithaah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama mazhab. Ketika syarat istithaah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji;

Skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrean (waiting list) semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istithaah untuk beribadah haji. Ini merupakan madharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir;

Penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada Jemaah Haji. Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji;

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing Jemaah Haji melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan.

Sumber: haji.kemenag.go.id

1 komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Ini Empat Rumusan Hasil Kajian Istithaah Keuangan Haji

20 November 2023 403x Berita Haji, Haji Khusus, Patriawisata

Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menghasilkan empat rumusan. Hasil ini dirumuskan oleh tim kecil setelah dilakukan proses diskusi peserta forum kajian. Forum yang berlangsung dari 15 s.d. 17 November 2023 di Ciledug ini diikuti perwakilan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Pers... selengkapnya

Kemenag Minta PPIU Data dan Persiapkan Keberangkatan Jemaah Umrah

12 October 2021 483x Berita Umrah, Dalam negeri, Info Arab Saudi

Jakarta (Kemenag) — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi diinformasikan tengah mulai menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia. Kementerian Agama meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan langkah-langkah persiapan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan pihaknya telah bersurat ... selengkapnya

Menag Yaqut bertolak ke Arab Saudi bahas Rencana Haji & Umrah 1443 H

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab Saudi, Sabtu (20/11). Dalam lawatannya kali ini, Yaqut akan bertemu dengan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Dikutip dalam keterangan pers, Yaqut nantinya akan membahas rencana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah 1443 H. Untuk diketahui Kementerian Agama terus mempersiapkan penyelenggaraan ... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.