Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEKementerian Agama mulai mempersiapkan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M
  • INFO KEMENAGDirektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi
  • INFO HAJIKemenag: Jemaah Haji 2024 sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Home » Berita Haji » Calon Jamaah Haji Harus Rekam Biometrik untuk Proses Penerbitan Visa

JAKARTA — Jamaah calon haji harus melengkapi sejumlah syarat dan dokumen untuk proses penerbitan visa haji, salah satunya rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.

“Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jamaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF,” ujar Kepala Subdit Dokumen Haji Kemenag, Zainal Ilmi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Zainal menjelaskan dalam prosesnya, tiap email dan nomor telepon seluler pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Apabila email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).

“Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan handphone yang mendukung dengan aplikasi Saudi Visa Bio,” kata dia.

Kendati demikian, jamaah yang berusia di atas 80 tahun tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jamaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan surat keterangan dokter yang diunggah pada aplikasi yang sama.

Baca Juga: Bank Muamalat bekerjasama dengan Travel Haji terbesar di Makassar dalam Produk Multiguna Prohajj

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M yang di dalamnya memuat sebaran per provinsi.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 Hijriah sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

KMA ini juga menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 orang haji reguler tahun berjalan, 10.166 orang prioritas lanjut usia, 685 orang pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 orang petugas haji daerah. Kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 orang haji khusus dan 1.375 orang petugas haji khusus.

Sumber: ihram.republika.co.id

1 komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Wamen Haji Saudi Tinjau Kesiapan Fast Track di Bandara Soekarno Hatta

Wakil Menteri Haji dan Umrah Bidang Ziarah Arab Saudi, Muhammad Abdurrahman Al-Bijawi bersama delegasi Mecca Road hari ini meninjau lokasi fasilitas fast track di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief, rombongan tampak tiba di terminal 2F Bandara Soeka... selengkapnya

Mahram tidak lagi menjadi syarat bagi wanita untuk melaksanakan Umrah dan Haji

Menteri Haji dan Umrah Saudi Dr. Tawfiq Al-Rabiah mengumumkan bahwa mahram (saudara sedarah) tidak lagi diperlukan untuk menemani seorang peziarah wanita, yang ingin melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk melakukan haji atau umrah dari belahan dunia mana pun. Menteri mengakhiri kontroversi yang berlarut-larut tentang apakah seorang mahram diperlukan untuk ... selengkapnya

[BREAKING NEWS] KONFERENSI PERS KEMENTERIAN HAJI ARAB SAUDI Terkait Pengumuman Haji Tahun 1442H/2021M

13 June 2021 498x Berita Haji, Info Arab Saudi

Menyusul pengumuman mengenai pembatasan Haji tahun 1442H/2021M, Kementerian Haji Arab Saudi memberikan pernyataan pers bertempat di Kementerian Haji Arab Saudi, Sabtu 12 Juni 2021. Diawali oleh pernyataan Menteri Kesehatan sebagai berikut: Pemerintah Saudi selalu mengikuti perkembangan covid-19 secara global yang masih mengalami berlangsungnya pandemi dan mu... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.