Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEPerdana, KUH dan Masyariq Gelar Bimtek Korwil dan Maktab Bahas Mitigasi Masalah Haji
  • INFO KEMENAGKuota Indonesia Sudah Terpenuhi, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji
  • INFO HAJIKemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan & Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
Home » Berita Haji » Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Jakarta – Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang. Kebijakan ini dinilai ketat, khususnya mengenai himbauan kesehatan jemaah haji 2025.

Melansir dari salah satu majalah Saudi yaitu Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan imbauan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan para jemaah haji 2025. Keputusan ditetapkan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem selama musim haji.

Aturan Baru Saudi pada Penyelenggaraan Haji 2025

  1. Jemaah Risiko Tinggi Dilarang Berpartisipasi
    Calon jemaah dengan risiko tinggi dilarang untuk berpartisipasi dalam ibadah haji 2025 mendatang. Mereka yang berisiko tinggi ini memiliki kondisi medis yang parah, seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati dan kanker.
    Selain itu, calon jemaah yang didiagnosa dengan demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan dilarang untuk berhaji. Saudi juga melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil untuk berhaji.
    Perlu dipahami, aturan pelarangan jemaah risti ini dilakukan sebagai langkah mencerminkan komitmen Arab Saudi untuk memastikan kesejahteraan jemaah selama haji.
  2. Kewajiban Vaksinasi bagi Jemaah
    Jemaah haji 2025 juga diwajibkan melakukan vaksinasi sebagai salah satu aturan kesehatan. Vaksinasi ini mencakup imunisasi meningitis, COVID-19, influenza musiman, dan polio.
  3. Larangan Kegiatan Berpolitik atau Sektarian
    Aturan lainnya yang harus dipatuhi jemaah haji 2025 adalah larangan berpolitik. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras bagi jemaah yang menyalahgunakan haji sebagai tujuan politik atau sektarian.
    Kementerian melarang segala sesuatu yang berpotensi mengganggu keamanan publik atau hukum serta ketertiban.
  4. Aturan Baru bagi Kantor Haji Asing
    Kantor haji asing diminta mematuhi kebijakan larangan berpolitik atau sektarian demi ketertiban umum serta keselamatan jemaah. Kementerian menetapkan pedoman ketat dalam pengoperasian kantor haji asing.

Kantor-kantor tersebut harus memastikan jemaah haji mereka mematuhi peraturan dari Saudi. Kementerian menekankan pelanggaran sekecil apapun bisa mengakibatkan deportasi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.

Baca Juga: Kemenag dan PIHK Bahas Reviu Hasil Pengawasan Internal Haji Khusus 2024

Mengutip laman Independent Newspapers Limited, peraturan baru mengenai kantor haji asing atau internasional ini harus dipatuhi. Mereka memiliki tanggung jawab atas jemaah dari negara masing-masing.

“Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kantor harus memasukkan data jamaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka dan memastikan bahwa jamaah tidak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu.” tulis media Independent Newspaper Limited.

Selain itu, kantor haji harus mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah. Kementerian menekankan komitmennya untuk mencegah eksploitasi haji untuk agenda politik atau sektarian dan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran.

Sumber: detik.com

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Kemenag Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Kementerian Agama terus berupaya melakukan inovasi dan reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik. Salah satunya dengan pemberian izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar semakin cepat, transparan dan akuntabel. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ditjen PHU Kementerian Agama Sutikno mengata... selengkapnya

KPK Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki. Ini ia sampaikan merespons adanya laporan... selengkapnya

Arab Saudi Siapkan Denda Besar bagi Jamaah yang Berhaji Tanpa Izin

6 July 2021 428x Berita Haji, Info Arab Saudi

MAKKAH – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, mereka yang memaksa masuk ke komplek Masjidil Haram, serta tempat-tempat suci lainnya yang menjadi lokasi prosesi ibadah haji, akan ditangkap. Selain itu, mereka juga akan dikenai sanksi yang cukup besar. Menurut Kementerian Dalam Negeri Saudi, siapa pun yang tertangkap mencoba mencapai Masjidil ... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.